Ada kabar gembira nih buat teman-teman yang mau membuka bisnis, sekarang ini tak perlu lagi membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) buat memulai usaha. Jadi, berbisnis lebih mudah, izin usaha cukup pakai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelum kita bahas lebih jauh, ada baiknya kita ketahui dulu yuk pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Nomor ini terdiri dari tiga belas digit angka dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Kemudian, untuk fungsinya adalah sebagai TDP, API dan hak akses kepabeanan yang dapat membuka ruang dan pasar bisnis seluas-luasnya sesuai bidang usahanya. Trus apa aja sih keuntungan memiliki NIB?? Simak yuk dibawah ini:
- Hemat waktu perizinan usaha
Dengan adanya NIB ini, membuat proses perizinan menjadi lebih cepat dan praktis. Apalagi, dengan adanya sistem OSS ini, tak akan menyita waktu dan saat mengurusnya, selain itu persyaratannya diseragamkan dan tak harus meninjau ulang dokumen. Selama pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan wajib, maka izin usaha bisa diperoleh dalam waktu yang lebih cepat.
- Semakin mudah akses pembiayaan pada lembaga keuangan bank dan lainnya
Jika terhambat modal dalam mengembangkan usaha, dengan NIB ini akan mempermudah untuk mendapatkan modal. Baik itu pembiayaan yang berasal dari bank maupun non bank.
- Mendapatkan dokumen lain
Tak hanya NIB aja, namun perusahaan juga mendapatkan berkas pendukung lain. Bahkan, untuk mendapatkannya, hanya butuh waktu 30 menit, pelaku usaha kana memperoleh dokumen berikut ini: NPWP perorangan atau badan, Surat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), SIUP dan notifikasi kelayakan untuk memperoleh fiskal hingga otomatis terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Mempermudah pemberdayaan dari pemerintah dan lembaga lain
UMKM akan dipermudah oleh pemerintah pusat, daerah dan lembaga lain guna mendapatkan pemberdayaan untuk mengembangkan usahanya.
Tuh kan, Berbisnis Lebih Mudah, Izin Usaha Cukup Pakai NIB. Berbagai kemudahan terbuka, saat kamu memilikinya. Jadi, buat kalian yang memiliki bisnis atau mau merintis, wajib banget nih tahu tentang NIB dan fungsinya. Sekian artikel kali ini, buat kemasan usaha mu, jangan lupa percayakan pada yogyakartas.com. Informasi dan pemesanan langsung aja hubungi kita melalui nomor: 0812-3189-5758
Leave a reply