Ada kabar gembira nih buat teman-teman yang mau membuka bisnis, sekarang ini tak perlu lagi membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) buat memulai usaha. Jadi, berbisnis lebih mudah, izin usaha cukup pakai Nomor Induk Berusaha (NIB). Continue reading