Sistem Coretax Administration System resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 sebagai platform utama untuk mengakses layanan perpajakan. Perubahan ini menandai era baru dalam administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan mudah diakses.
Dalam kondisi bisnis saat ini, pelaku usaha, baik UMKM, startup, maupun perusahaan besar dituntut untuk semakin profesional dalam mengelola aspek legal dan administratif bisnis mereka. Lebih dari 78% pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak di tahun 2024 dilakukan secara online, membuktikan bahwa digitalisasi layanan perpajakan telah menjadi kebutuhan utama para pelaku bisnis.
Persaingan bisnis yang semakin ketat juga mendorong para entrepreneur untuk memiliki kredibilitas dan legalitas yang kuat. NPWP bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan aset strategis yang membuka berbagai peluang bisnis dan kemudahan operasional.
Syarat-Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum (PT, Koperasi, Yayasan):
- Fotokopi Akta Pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan terakhir yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
- Fotokopi NPWP Pribadi salah seorang pengurus (biasanya Direktur atau Ketua)
- Fotokopi KTP pengurus yang bersangkutan (WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Fotokopi Kartu Keluarga (untuk WNI)
Dokumen izin usaha seperti:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin usaha dari instansi terkait
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah/Kepala Desa
Untuk Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum (CV, Firma):
- Fotokopi Akta Pendirian dari Notaris
- Fotokopi NPWP Pribadi para pengurus
- Fotokopi KTP seluruh pengurus
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha
- Dokumen izin usaha yang relevan
Untuk Joint Operation/Bentuk Kerja Sama Operasi:
- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerjasama operasi
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerjasama operasi
- Fotokopi kartu NPWP pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota
Cara Daftar NPWP Bisnis Online Melalui Coretax 2025
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan. Berikut panduan lengkap pendaftaran NPWP Badan melalui Coretax:
Langkah 1: Akses Portal Coretax
Kunjungi situs resmi Coretax dan klik tombol “Daftar di sini” pada halaman utama. Buka browser Anda dan ketik alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Langkah 2: Pilih Jenis Wajib Pajak
Pada halaman pendaftaran, pilih kategori “Badan” sebagai jenis wajib pajak. Pilihan lain yang tersedia adalah:
- Perorangan/Individual
- Instansi Pemerintah
- Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
Langkah 3: Isi Data Perwakilan Wajib Pajak
Centang opsi “Permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak” dan isi NIK dari perwakilan (biasanya direktur atau kuasa). Ini adalah langkah penting untuk mengidentifikasi penanggung jawab perpajakan perusahaan.
Langkah 4: Input Detail Identitas Badan UsahaΒ
Isi informasi lengkap perusahaan meliputi:
- Nama badan usaha (sesuai akta pendirian)
- Bentuk badan usaha (PT, CV, Koperasi, dll.)
- Nomor akta pendirian dan tanggal pengesahan
- Alamat kedudukan perusahaan
- Email perusahaan yang aktif
- Nomor telepon perusahaan
Langkah 5: Tambahkan Data Penanggung Jawab
Klik “Tambahkan Penanggung Jawab/PIC” dan isi data orang yang bertanggung jawab atas urusan pajak. Biasanya ini adalah:
-
- Direktur Utama
- Direktur Keuangan
- Manager Keuangan/Accounting
- Tax Officer
Langkah 6: Isi Data Ekonomi Wajib Pajak
Kemudian isikan Data Ekonomi Wajib Pajak Badan atau Taxpayer’s Economic Data secara lengkap. Data ini meliputi:
- Jenis kegiatan usaha
- Bidang usaha/industri
- Estimasi omzet per tahun
- Jumlah karyawan
- Modal dasar dan modal disetor
Langkah 7: Lengkapi Detail Alamat
Lengkapi juga Detail Alamat Wajib Pajak dengan informasi yang akurat:
- Alamat lengkap kantor/tempat usaha
- Kelurahan/Desa
- Kecamatan
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Kode pos
Langkah 8: Verifikasi dengan OTP
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
Langkah 9: Upload Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumen dalam format yang diminta (biasanya PDF atau JPG) dan ukuran tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Format dokumen yang diunggah:
- Format: PDF, JPG, atau PNG
- Ukuran maksimal: biasanya 2-5 MB per file
- Pastikan dokumen jelas dan terbaca
Langkah 10: Konfirmasi dan Kirim Permohonan
Lalu konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang disclaimer yang muncul di layar. Pilih opsi Kirim Pengajuan atau Submit Application.
Langkah 11: Tunggu Verifikasi
Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Anda akan menerima notifikasi melalui email yang terdaftar ketika NPWP telah berhasil diterbitkan.
Tips Agar Pendaftaran NPWP Lancar dan Cepat Disetujui
- Pastikan Data Akurat dan Konsisten
Periksa kembali semua data yang Anda input agar sesuai dengan dokumen resmi. Ketidaksesuaian data adalah alasan paling umum penolakan pendaftaran.
- Gunakan Email dan Nomor Telepon yang Aktif
Jika Anda menemui pihak yang meminta sejumlah bayaran dengan alasan “administrasi,” harap berhati-hati dan konfirmasi terlebih dahulu ke DJP. Pastikan Anda dapat menerima notifikasi dan komunikasi dari DJP.
- Scan Dokumen dengan Kualitas Baik
Dokumen yang diunggah harus jelas dan mudah dibaca. Hindari dokumen yang buram, terpotong, atau rusak.
- Lengkapi Semua Dokumen Sebelum Mendaftar
Jangan memulai proses pendaftaran jika dokumen belum lengkap. Siapkan semua berkas terlebih dahulu untuk menghindari proses yang terputus.
- Lakukan Pendaftaran di Hari dan Jam Kerja
Untuk mendapatkan respons yang lebih cepat jika ada kendala, lakukan pendaftaran pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
- Simpan Bukti Pendaftaran
Setelah submit aplikasi, simpan nomor registrasi atau screenshot konfirmasi pendaftaran sebagai bukti.
Biaya Pembuatan NPWP Badan: GRATIS!
Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mengenakan biaya apa pun untuk pembuatan NPWP. Baik kamu mendaftar sebagai pribadi (individu), freelancer, pemilik UMKM, maupun sebagai perusahaan (badan usaha), tidak ada pungutan biaya pendaftaran.
PENTING: Jika kamu menemukan pihak tertentu yang menawarkan jasa pembuatan NPWP dengan biaya mencurigakan tanpa penjelasan resmi, lebih baik hati-hati. Pastikan kamu mengurus NPWP lewat jalur resmi atau kantor pajak langsung agar aman dan tidak tertipu.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah NPWP Terbit?
- Download dan Cetak Kartu NPWP
Setelah NPWP diterbitkan, Anda dapat mengunduh kartu NPWP digital melalui portal Coretax. Cetak kartu NPWP untuk keperluan administrasi.
- Aktivasi NPWP untuk Layanan Lain
Gunakan NPWP untuk mengaktifkan berbagai layanan, seperti:
- Pembukaan rekening perusahaan
- Pengajuan perizinan usaha
- Pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Laporkan SPT Tahunan Secara Rutin
Setelah memiliki NPWP, perusahaan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya melalui sistem Coretax.
- Update Data Jika Ada Perubahan
Kewajiban lain yang harus diperhatikan oleh pemilik NPWP adalah melaporkan setiap perubahan data ke kantor pajak terdekat. Misalnya, jika ada perubahan alamat atau status pekerjaan.
Saatnya Daftarkan NPWP Bisnismu Sekarang!
NPWP bukan sekadar nomor identitas perpajakan, tetapi merupakan kunci pembuka berbagai peluang dan kemudahan untuk mengembangkan bisnis Anda. Dengan sistem Coretax yang mulai digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 dan seterusnya, proses pendaftaran NPWP kini lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari mana saja.
Dari kemudahan akses perbankan, kredibilitas bisnis yang meningkat, hingga kesempatan mengikuti tender pemerintah, semua manfaat ini bisa Anda dapatkan dengan memiliki NPWP. Yang paling penting: GRATIS! Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mengenakan biaya apa pun untuk pembuatan NPWP.
Jangan tunda lagi! Daftarkan NPWP bisnis Anda sekarang melalui portal Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan raih semua keuntungan yang bisa mendorong pertumbuhan bisnis Anda ke level yang lebih tinggi.
Ingat, bisnis yang legal dan patuh pajak adalah bisnis yang berkelanjutan dan dipercaya. Mulai langkah profesional Anda hari ini dengan memiliki NPWP!
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan peraturan yang berlaku hingga November 2025. Untuk informasi terbaru dan panduan lebih detail, silakan kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau hubungi Kring Pajak 1500200.



Leave a reply