Mendapatkan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan. Di tahun 2026 ini, seluruh proses pengajuan telah dilakukan secara terintegrasi melalui portal resmi e-bpom.pom.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah teknis, persyaratan, dan alur pendaftaran yang harus Anda pahami agar proses perizinan berjalan lancar dan efisien.
Persyaratan Dokumen Administrasi dan Teknis
Sebelum mengakses portal e-BPOM, Anda wajib menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dalam bentuk digital. Pastikan data yang disiapkan adalah data terbaru:
- Legalitas Usaha (NIB): Nomor Induk Berusaha yang diperoleh dari sistem OSS. Pastikan KBLI yang terdaftar sesuai dengan jenis produk yang ingin diajukan izin edarnya.
- Izin Penerapan CPPOB/CPKB: Bukti bahwa sarana produksi telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (untuk makanan) atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (untuk kosmetik).
- Hasil Analisa Laboratorium: Laporan pengujian produk dari laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium pemerintah. Parameter yang diuji mencakup mikrobiologi, logam berat, dan parameter spesifik lainnya sesuai kategori produk.
- Rancangan Label Kemasan: Desain final kemasan yang mencantumkan nama produk, komposisi, alamat produsen, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, dan kode produksi.
Tahapan Pendaftaran di Portal e-BPOM
Cara Mengajukan Izin BPOM untuk Pelaku Usaha: Registrasi Akun Perusahaan dan Registrasi Produk.
- Registrasi Akun Perusahaan
Langkah awal adalah mendaftarkan badan usaha Anda di laman e-bpom.pom.go.id. Anda akan diminta mengunggah dokumen legalitas perusahaan. Petugas BPOM akan melakukan verifikasi dokumen tersebut. Jika dinyatakan valid, Anda akan menerima Username dan Password melalui email yang terdaftar. Gunakan akun ini untuk login ke sistem setiap kali ingin mendaftarkan produk baru.
- Audit dan Registrasi Sarana
Setelah akun aktif, sistem akan meminta data mengenai lokasi produksi. Pada tahun 2026, BPOM menerapkan sistem audit yang lebih fleksibel. Untuk produk dengan tingkat risiko rendah, verifikasi sarana dapat dilakukan melalui unggahan dokumentasi video fasilitas produksi (virtual audit). Namun, untuk produk risiko tinggi, pemeriksaan fisik ke lokasi tetap menjadi prioritas.
- Pendaftaran Produk (E-Registration)
Setelah sarana disetujui, Anda bisa melanjutkan ke pendaftaran produk. Masukkan data secara detail meliputi:
Komposisi: Masukkan semua bahan baku dan bahan tambahan pangan (BTP). Pastikan penggunaan BTP tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan regulasi terbaru.
Proses Produksi: Unggah alur pembuatan produk dari penerimaan bahan baku hingga pengemasan akhir.
Spesifikasi Bahan: Dokumen yang menjelaskan standar kualitas bahan baku yang digunakan.
- Pembayaran PNBP
Setelah data dikirim, sistem akan menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif ini bersifat resmi dan bervariasi tergantung jenis produk dan skala usaha (UMKM mendapatkan tarif khusus yang lebih ringan). Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi atau kanal pembayaran elektronik lainnya yang resmi.
- Evaluasi dan Validasi Data
Tim evaluator BPOM akan memeriksa kesesuaian antara data yang diinput dengan dokumen yang diunggah. Jika ada data yang kurang atau perlu diperbaiki, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan “Tambahan Data”. Pastikan merespons permintaan ini dalam waktu yang ditentukan agar permohonan tidak dibatalkan secara otomatis oleh sistem.
- Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE)
Setelah seluruh proses evaluasi dinyatakan selesai dan memenuhi standar keamanan, Nomor Izin Edar (NIE) akan terbit dalam bentuk dokumen elektronik (e-Registration). Anda sudah bisa mencetak nomor tersebut pada kemasan produk dan mulai mengedarkannya secara luas di pasar.
Penting untuk Diperhatikan
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara klaim pada label dengan hasil uji laboratorium. Misalnya, mencantumkan klaim “Bebas Gula” namun dalam komposisi masih terdapat kandungan pemanis yang tidak sesuai standar. Pastikan label Anda jujur, informatif, dan mengikuti aturan tata letak label yang diatur oleh BPOM.
Proses pengajuan izin BPOM melalui e-bpom.pom.go.id adalah prosedur yang sistematis. Dengan mempersiapkan dokumen yang valid dan memahami alur teknis di atas, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas produk dengan lebih cepat. Memiliki izin BPOM bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga investasi kepercayaan konsumen untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang. Informasi ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung dari kebijakan oleh pihak terkait, jadi pastikan update informasinya di laman website terkait. CMIIW



Leave a reply